Pasal 75
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
(2) Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin
kegiatan kepelabuhanan.
(3) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
- wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang; dan
- wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur- pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan
perairan pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan pelabuhan jangka panjang, penempatan kapa mati, percobaan berlayar, kegiatan pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharaan kapal.
(5) Daratan . . .
PRESIDEN
(5) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara pelabuhan.
(6) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah
ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
