UU
P E L A Y A R A N
Pasal 74
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (1) meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan rencana peruntukan wilayah perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasar pada kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berdasar pada kriteria kebutuhan:
- fasilitas pokok; dan
- fasilitas penunjang.
