UU
P E L A Y A R A N
Pasal 73
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan:
- Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
- keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan;
- kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
- keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Pasal 74 . . .
PRESIDEN
