UU
P E L A Y A R A N
Pasal 76
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan untuk pelabuhan laut ditetapkan oleh:
- Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
- gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan untuk pelabuhan sungai dan danau ditetapkan oleh bupati/walikota.
