Pasal 60
BAB 6 — HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal
Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan
pembuatan akta hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.
(3) Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta Hipotek
yang diberikan kepada penerima hipotek.
(4) Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan grosse
akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.
