UU
P E L A Y A R A N
Pasal 59
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 28 ayat
(4) atau ayat (6), atau Pasal 33 dapat dikenakan sanksi
administratif berupa:
peringatan;
denda administratif;
pembekuan izin atau pembekuan sertifikat; atau
pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) atau
Pasal 13 ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif
berupa tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Hipotek
