UU
P E L A Y A R A N
Pasal 58
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri angkutan perairan dan perkuatan industri perkapalan nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua belas Sanksi Administratif
