Pasal 57
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
- memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
- memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal; dan
- memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk angkutan di perairan.
(2) Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasional;
mengembangkan standardisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
membangun . . .
PRESIDEN
membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak- banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
