UU
P E L A Y A R A N
Pasal 56
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
