UU
P E L A Y A R A N
Pasal 61
BAB 6 — HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
(1) Kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu) hipotek.
(2) Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai
dengan tanggal dan nomor urut akta hipotek.
