UU
P E L A Y A R A N
Pasal 53
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan dalam hal penyedia jasa angkutan multimoda dapat membuktikan bahwa dirinya atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan untuk mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
