UU
P E L A Y A R A N
Pasal 54
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.