UU
P E L A Y A R A N
Pasal 52
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda.
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1 (satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda.