UU
P E L A Y A R A N
Pasal 51
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang
telah mendapat izin khusus untuk melakukan angkutan multimoda dari Pemerintah.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab (liability) terhadap barang sejak diterimanya barang sampai diserahkan kepada penerima barang.
