UU
P E L A Y A R A N
Pasal 50
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Angkutan perairan dapat merupakan bagian dari
angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan perairan dalam angkutan multimoda
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dilaksanakan antara penyedia jasa angkutan perairan dan badan usaha angkutan multimoda dan penyedia jasa moda lainnya.
Pasal 51 . . .
PRESIDEN
