UU
P E L A Y A R A N
Pasal 40
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab
terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab
terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41 . . .
PRESIDEN
