UU
P E L A Y A R A N
Pasal 39
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Tanggung Jawab Pengangkut
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Tanggung Jawab Pengangkut