UU
P E L A Y A R A N
Pasal 38
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut
penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen
muatan.
(3) Dalam keadaan tertentu Pemerintah memobilisasi armada
niaga nasional.
