UU
P E L A Y A R A N
Pasal 37
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan golongan tarif angkutan dan usaha jasa terkait diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1 Wajib Angkut
