UU
P E L A Y A R A N
Pasal 36
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Tarif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terkait sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 37 . . .
PRESIDEN
