UU
P E L A Y A R A N
Pasal 35
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan
penumpang dan tarif angkutan barang.
(2) Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh
penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa
angkutan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
