UU
P E L A Y A R A N
Pasal 34
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
