UU
P E L A Y A R A N
Pasal 31
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan.
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- bongkar muat barang;
- jasa pengurusan transportasi;
- angkutan perairan pelabuhan;
- penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
- tally mandiri;
- depo peti kemas;
- pengelolaan kapal (ship management);
- perantara jual beli dan/atau sewa kapal (ship broker);
- keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
- keagenan kapal; dan
- perawatan dan perbaikan kapal (ship repairing and maintenance).
