UU
P E L A Y A R A N
Pasal 30
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh . . .
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
