Pasal 32
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (2) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan . . .
PRESIDEN
(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi, terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing, dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
