UU
P E L A Y A R A N
Pasal 23
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Angkutan di Perairan untuk Daerah masih Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
