UU
P E L A Y A R A N
Pasal 22
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang
berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
(2) Penetapan lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan;
fungsi . . .
PRESIDEN
- fungsi sebagai jembatan;
- hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal, dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
- tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
- Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
- jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan antar- dan intramoda.
(3) Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan
menggunakan trayek tetap dan teratur.
