Pasal 24
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan
penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
(5) Pelayaran . . .
PRESIDEN
(5) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara
terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(6) Angkutan perairan untuk daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap tahun.
