UU
P E L A Y A R A N
Pasal 19
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan
angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan . . .
PRESIDEN
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan izin Pemerintah.
