Pasal 18
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri
dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara
Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
(4) Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan
dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan intra- dan antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan
dengan menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(6) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di
laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
