UU
P E L A Y A R A N
Pasal 20
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Angkutan Penyeberangan
BAB 5 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Angkutan Penyeberangan