UU
P E L A Y A R A N
Pasal 131
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-
pelayarannya wajib dilengkapi dengan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal yang memenuhi persyaratan.
(2) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-
pelayarannya wajib dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya yang memenuhi persyaratan.
