UU
P E L A Y A R A N
Pasal 130
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
(3) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan
pembebasan sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan kapal.
Pasal 131 . . .
PRESIDEN
