UU
P E L A Y A R A N
Pasal 129
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib
diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal.
(2) Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang
diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.
