UU
P E L A Y A R A N
Pasal 128
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan
kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mengetahui bahwa kondisi kapal atau bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
