UU
P E L A Y A R A N
Pasal 127
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
- masa berlaku sudah berakhir;
- tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat (endorsement);
- kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
- kapal berubah nama;
- kapal berganti bendera;
- kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat keselamatan kapal;
- kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis kapal;
- kapal tenggelam atau hilang; atau
- kapal ditutuh (scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
- keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
- kapal sudah tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
- sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Ketentuan . . .
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
