UU
P E L A Y A R A N
Pasal 126
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan
kapal diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri.
(2) Sertifikat . . .
PRESIDEN
(2) Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- sertifikat keselamatan kapal penumpang;
- sertifikat keselamatan kapal barang; dan
- sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan
pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilikan secara terus-menerus sampai kapal tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang dan memiliki kompetensi.
