UU
P E L A Y A R A N
Pasal 132
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-
pelayarannya wajib dilengkapi dengan peralatan meteorologi yang memenuhi persyaratan.
**(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
