UU
P E L A Y A R A N
Pasal 123
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
- kepelabuhanan;
- pengoperasian kapal;
- pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
- pembuangan limbah di perairan; dan
- penutuhan kapal.
BAB IX . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Keselamatan Kapal
