UU
P E L A Y A R A N
Pasal 124
BAB 9 — KELAIKLAUTAN KAPAL
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal
termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- material;
- konstruksi;
- bangunan;
- permesinan dan perlistrikan;
- stabilitas;
- tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio; dan
- elektronika kapal.
