UU
P E L A Y A R A N
Pasal 122
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
Bagian Keempat Perlindungan Lingkungan Maritim
