UU
P E L A Y A R A N
Pasal 121
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi terpenuhinya manajemen keselamatan dan system pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi:
- prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
- sarana dan prasarana pengamanan pelabuhan;
- sistem komunikasi; dan
- personel pengaman.
