UU
P E L A Y A R A N
Pasal 120
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan, bongkar muat barang, dan naik turun penumpang serta keselamatan dan keamanan pelabuhan.
