UU
P E L A Y A R A N
Pasal 119
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan
perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan, pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan internasional, serta menetapkan alur- pelayaran dan perairan pandu.
(2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian Ketiga . . .
PRESIDEN
Bagian Ketiga Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
