UU
P E L A Y A R A N
Pasal 118
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Telekomunikasi-Pelayaran;
- hidrografi dan meteorologi;
- alur dan perlintasan;
- pengerukan dan reklamasi;
- pemanduan;
- penanganan kerangka kapal; dan
- salvage dan pekerjaan bawah air.
