UU
P E L A Y A R A N
Pasal 117
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi
terpenuhinya persyaratan:
- kelaiklautan kapal; dan
- kenavigasian.
(2) Kelaiklautan . . .
PRESIDEN
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah- pelayarannya yang meliputi:
- keselamatan kapal;
- pencegahan pencemaran dari kapal;
- pengawakan kapal;
- garis muat kapal dan pemuatan;
- kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
- status hukum kapal;
- manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
- manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
