UU
P E L A Y A R A N
Pasal 116
BAB 8 — KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
(1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi
keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
