Pasal 115
BAB 7 — KEPELABUHANAN
(1) Upaya untuk memberikan manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
mengawasi terjaminnya kelestarian lingkungan di pelabuhan;
ikut menjamin keselamatan dan keamanan pelabuhan;
menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
membina . . .
PRESIDEN
- membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi masyarakat di wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif terselenggaranya kegiatan pelabuhan;
- menyediakan pusat informasi muatan di tingkat wilayah;
- memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan; dan
- memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan terminal khusus.
(2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan atau
menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran, tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
