UU
P E L A Y A R A N
Pasal 114
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Peran pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Peran pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan untuk memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.