UU
P E L A Y A R A N
Pasal 113
BAB 7 — KEPELABUHANAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Peran Pemerintah Daerah
